Iklan

RI dan Korsel Setuju Penyelesaian Transaksi Dagang Lewat Mata Uang Lokal

4/6/20, 21:23 WIB Last Updated 2020-04-06T14:39:57Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

Jakarta - Selain bantuan alat kesehatan dan Alat Plindung Diri (APD), Pemerintah Korea Selatan (Korsel) juga menyetujui kerja sama Local Currency Settlement with Appointed Cross Currency Dealer (LCS ACCD).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto menyampaikan, dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Perdagangan Korea Selatan (Korsel) Yoo Myung Hee.

Dalam pembicaraan tersebut, Indonesia mendorong skema keuangan lain dengan Local Currency Settlement with Appointed Cross Currency Dealer (LCS ACCD). Hal tersebut merupakan penyelesaian transaksi perdagangan antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing, di mana penyelesaian transaksinya dilakukan dalam yurisdiksi wilayah masing-masing.

Skema tersebut mengharuskan penunjukkan Appointed Cross Currency Dealers, yaitu bank untuk memfasilitasi pelaksanaan LCS melalui pembukaan rekening mata uang negara mitra di negaranya. LCS ACCD dilakukan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam penyelesaian perdagangan, sehingga mengurangi tekanan Dolar AS terhadap mata uang lokal.

“Saya berharap ini dapat memberikan jaring pengaman untuk transaksi finansial di antara kedua negara. Sebab, saya juga percaya jika situasi ekonomi global saat ini menjadi alasan utama untuk menguatkan kerja sama kita dalam menjaga stabilitas keuangan dan moneter di negara masing-masing,” ujar Airlangga, Senin (6/4/2020).

Sebelumnya, di saat krisis seperti ini, pemerintah setiap negara akan melakukan langkah pengamanan terhadap keuangan global melalui skema pertukaran mata uang (currency swap).

Maka itu, AIrlangga dan Mendag Korsel pun mengapresiasi penandatanganan Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) antara Bank Indonesia dan Bank of Korea pada 5 Maret 2020 lalu.

Plafonnya senilai KRW 10,7 triliun atau Rp 115 triliun, yang berlaku efektif mulai 6 Maret 2020 sampai 5 Maret 2023, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan.

Sumber: liputan6.com
Komentar

Tampilkan

Terkini

Bisnis

+